Tuesday 6 November 2018

Mengenal Badan Usaha dan Koperasi


Faktor yang Menjadi Pertimbangan dalam Memilih Bentuk Badan Usaha
Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan antara lain:
  1. Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
  1. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
  1. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
  1. Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
  1. Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.


Kecenderungan Merubah Bentuk Perusahaan Perseorangan menjadi Bentuk Perseroan Terbatas
            Banyak orang cenderung merubah bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan ke bentuk perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan. Perusahaan perseorangan  hanya bermodal kecil, terbatas jenis dan modal produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa jadi tidak memiliki tenaga kerja serta alat teknologi yang dipakai masih sederhana. Bahkan apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
            Berbeda dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.

Perbedaan antara Bentuk Usaha Koperasi dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Bentuk Usaha Koperasi dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia  dikatakan berbeda karena:
1. Koperasi lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya, sedangkan badan usaha rakyat Mengutamakan kepentingan perusahaan.
2. Koperasi mempunyai keanggotaan yang bersifat sukarela, sedangkan badan usaha rakyat mempunyai keanggotaan yang terbatas.
3. Koperasi mempunyai modal dari simpanan anggota, sedangkan badan usaha rakyat mempunyai modal dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.
4. Koperasi berbadan hukum, sedangkan badan usaha rakyat sebagian tidak berbadan hukum.
5. Koperasi memiliki pengurus yang dipilih berdasarkan anggota, sedangkan badan usaha rakyat memiliki pengurus yang ditentukan oleh pemegang saham.
6. Dalam Koperasi Terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha rakyat tidak ada pembagian SHU.
7. Dalam Koperasi keuangan bersifat terbuka, sedangkan dalam badan usaha rakyat keuangan bersifat tertutup.

Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
2. Persekutuan Perdata
3. Persekutuan Firma
4. Persekutan Komanditer
5. Perseroan Terbatas








Sumber:
Utami, Novia Widya.29 November 2017."Bentuk Badan Usaha di Indonesia".https://www.jurnal.id/id/blog/2017/5-bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia
Enjangcom.5 Februari 2015."Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya".https://www.enjang.com/2015/02/7-perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html
Tustita, Firani.7 November 2014."Faktor yang menjadi Pertimbangan dalam Memilih Bentuk Badan Usaha".https://firanitustita.wordpress.com/2014/11/07/faktor-faktor-yang-menjadi-pertimbangan-dalam-memilih-bentuk-badan-usaha/

No comments:

Post a Comment

16 Tense Passive Voice

  Nama: Livya Julianty Kelas: 3EB03 NPM: 23218815 Passive Voice Livya selalu mengkombinasikan teknik pemasaran dengan penerapannya   1. Simp...