Faktor yang Menjadi Pertimbangan dalam Memilih
Bentuk Badan Usaha
Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan
haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk
memilih badan usaha yang akan dijalankan antara lain:
- Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis
usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan
dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin
membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal
tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
- Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang
sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
- Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin
memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan
kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
- Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi
dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat
membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
- Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko
yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri
akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin
agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
Kecenderungan Merubah Bentuk Perusahaan
Perseorangan menjadi Bentuk Perseroan Terbatas
Banyak orang cenderung merubah bentuk perusahaannya dari perusahaan
perseorangan ke bentuk perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan sulitnya
mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan. Perusahaan
perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas jenis dan modal produksi,
memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa jadi tidak memiliki
tenaga kerja serta alat teknologi yang dipakai masih sederhana. Bahkan apabila
kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi
menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau luas usaha
juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat
aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti
tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas
yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Dengan menggunakan
bentuk usaha Perseroan Terbatas, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan
perusahaan.
Perbedaan antara Bentuk Usaha Koperasi dengan
Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Bentuk Usaha Koperasi dengan Bentuk Usaha
Rakyat Indonesia dikatakan berbeda karena:
1. Koperasi lebih mengutamakan kesejahteraan
anggotanya, sedangkan badan usaha rakyat Mengutamakan kepentingan perusahaan.
2. Koperasi mempunyai keanggotaan yang
bersifat sukarela, sedangkan badan usaha rakyat mempunyai keanggotaan yang
terbatas.
3. Koperasi mempunyai modal dari simpanan
anggota, sedangkan badan usaha rakyat mempunyai modal dari penjualan saham,
perorangan, atau kelompok.
4. Koperasi berbadan hukum, sedangkan badan
usaha rakyat sebagian tidak berbadan hukum.
5. Koperasi memiliki pengurus yang dipilih
berdasarkan anggota, sedangkan badan usaha rakyat memiliki pengurus yang
ditentukan oleh pemegang saham.
6. Dalam Koperasi Terdapat pembagian SHU
menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha rakyat tidak ada pembagian
SHU.
7. Dalam Koperasi keuangan bersifat terbuka,
sedangkan dalam badan usaha rakyat keuangan bersifat tertutup.
Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
2. Persekutuan Perdata
3. Persekutuan Firma
4. Persekutan Komanditer
5. Perseroan Terbatas
Sumber:
Utami, Novia Widya.29 November
2017."Bentuk Badan Usaha di
Indonesia".https://www.jurnal.id/id/blog/2017/5-bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia
Enjangcom.5 Februari 2015."Perbedaan
Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya".https://www.enjang.com/2015/02/7-perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html
Tustita, Firani.7 November 2014."Faktor
yang menjadi Pertimbangan dalam Memilih Bentuk Badan
Usaha".https://firanitustita.wordpress.com/2014/11/07/faktor-faktor-yang-menjadi-pertimbangan-dalam-memilih-bentuk-badan-usaha/
No comments:
Post a Comment